Deposito

Simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu

Deposito Berjangka adalah salah satu bentuk simpanan nasabah yang terikat oleh jangka waktu tertentu.

BPR Artha Mitra Kencana mempunyai 4 jenis produk deposito, diantaranya :

    Adalah salah satu bentuk simpanan nasabah yang dapat dicairkan jika telah menempuh persyaratan 1 bulan sejak tanggal awal penempatan.

 

    Adalah salah satu bentuk simpanan nasabah yang dapat dicairkan jika telah menempuh persyaratan 3 bulan sejak tanggal awal penempatan.

 

    Adalah salah satu bentuk simpanan nasabah yang dapat dicairkan jika telah menempuh persyaratan 6 bulan sejak tanggal awal penempatan.

 

    Adalah salah satu bentuk simpanan nasabah yang dapat dicairkan jika telah menempuh persyaratan 12 bulan sejak tanggal awal penempatan.

 

  • Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi
  • Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh pemerintah/ LPS dapat diperpanjang secara otomatis
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan BPR AMK / rekening bank lain atau ditambahkan ke pokok deposito)
  • Suku bunga deposito yang tinggi